Rabu, 12 Juni 2013

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pernikahan usia anak atau lebih dikenal dengan istilah pernikahan di bawah umur merupakan salah satu fenomena sosial yang banyak terjadi diberbagai tempat di tanah air, baik di perkotaan maupun di perdesaan.
Di daerah perkotaan sebanyak 21,75% anak-anak dibawah usia 16 tahun sudah dinikahkan. Di perdesaan, angkanya jauh lebih besar yaitu 47,79 %, yang menampakkan kesederhanaan pola pikir masyarakatnya sehingga mengabaikan banyak aspek yang seharusnya menjadi syarat dari suatu perkawinan. Setelah menikah seorang gadis di desa sudah harus meninggalkan semua aktivitasnya dan hanya mengurusi rumah tangganya, begitu pula suaminya di tuntut lebih memiliki tanggung jawab karena harus mencari nafkah.
Pernikahan usia dini telah banyak berkurang di berbagai belahan negara dalam tigapuluh tahun terakhir, namun pada kenyataannya masih banyak terjadi di negara berkembang terutama di pelosok terpencil. Pernikahan usia dini terjadi baik di daerah pedesaan maupun perkotaan di Indonesia serta meliputi berbagai strata ekonomi dengan beragam latarbelakang.
Berdasarkan Survei Data Kependudukan Indonesia (SDKI) 2007, di beberapa daerah didapatkan bahwa sepertiga dari jumlah pernikahan terdata dilakukan oleh pasangan usia di bawah 16 tahun. Jumlah kasus  pernikahan dini di Indonesia mencapai 50 juta penduduk dengan rata-rata usia perkawinan 19,1 tahun. Di Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Jambi, dan Jawa Barat, angka kejadian pernikahan dini berturut-turut 39,4%, 35,5%, 30,6%, dan 36%. Bahkan di sejumlah pedesaan, pernikahan seringkali dilakukan segera setelah anak perempuan mendapat haid pertama.
Menikah di usia kurang dari 18 tahun merupakan realita yang harus dihadapi sebagian anak di seluruh dunia, terutama negara berkembang. Meskipun Deklarasi Hak Asasi Manusia di tahun 1954 secara eksplisit menentang pernikahan anak, namun ironisnya, praktek pernikahan usia dini masih berlangsung di berbagai belahan dunia dan hal ini merefleksikan perlindungan hak asasi kelompok usia muda yang terabaikan. Implementasi Undang-Undangpun seringkali tidak efektif dan terpatahkan oleh adat istiadat serta tradisi yang mengatur norma sosial suatu kelompok masyarakat.
B.    Tujuan
1.    Tujuan Umum
Untuk dapat mengetahui masalah akibat pernikahan Dini, baik bagi pembaca maupun bagi penyusun.
2.    Tujuan Khusus
a.    Untuk mengetahui pengertian pernikahan usia Dini
b.    Untuk dapat mengetahui Tinjauan epidemiologis pernikahan anak di penjuru dunia
c.    Untuk dapat mengetahui Faktor yang mendorong maraknya pernikahan anak
d.    Untuk dapat mengetahui Permasalahan dalam pernikahan usia dini
e.    Untuk dapat mengetahui Peran petugas kesehatan masyarakat menyikapi pernikahan usia dini

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pernikahan Dini
Anak adalah seseorang yang terbentuk sejak masa konsepsi sampai akhir masa remaja. Definisi umur anak dalam Undang-undang (UU) Pemilu No.10 tahun 2008 (pasal 19, ayat 1) hingga berusia 17 tahun. Sedangkan UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 menjelaskan batas usia minimal menikah bagi perempuan 16 tahun dan lelaki 19 tahun. Definisi anak berdasarkan UU No. 23 tahun 2002, adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk dalam anak yang masih berada dalam kandungan.
Pernikahan Dini didefinisikan sebagai pernikahan yang terjadi sebelum anak mencapai usia 18 tahun, sebelum anak matang secara fisik, fisiologis, dan psikologis untuk bertanggungjawab terhadap pernikahan dan anak yang dihasilkan dari pernikahan tersebut.
B.    Tinjauan epidemiologis pernikahan anak di penjuru dunia
Hasil penelitian UNICEF di Indonesia (2002), menemukan angka kejadian pernikahan anak berusia 15 tahun berkisar 11%, sedangkan yang menikah di saat usia tepat 18 tahun sekitar 35%. Praktek pernikahan usia dini paling banyak terjadi di Afrika dan Asia Tenggara. Di Asia Tenggara didapatkan data bahwa sekitar 10 juta anak usia di bawah 18 tahun telah menikah, sedangkan di Afrika diperkirakan 42% dari populasi anak, menikah sebelum mereka berusia 18 tahun. Di Amerika Latin dan Karibia, 29% wanita muda menikah saat mereka berusia 18 tahun. Prevalensi tinggi kasus pernikahan usia dini tercatat di Nigeria (79%), Kongo (74%), Afganistan (54%), dan Bangladesh (51%). Secara umum, pernikahan dini lebih sering terjadi pada anak perempuan dibandingkan anak laki-laki, sekitar 5% anak laki-laki menikah sebelum mereka berusia 19 tahun. Selain itu didapatkan pula bahwa perempuan tiga kali lebih banyak menikah dini dibandingkan laki-laki. Analisis survei penduduk antar sensus (SUPAS) 2005 dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) didapatkan angka pernikahan di perkotaan lebih rendah dibanding di pedesaan, untuk kelompok umur 15-19 tahun perbedaannya cukup tinggi yaitu 5,28% di perkotaan dan 11,88% di pedesaan. Hal ini menunjukkan bahwa wanita usia muda di pedesaan lebih banyak yang melakukan perkawinan pada usia muda. Meskipun pernikahan anak merupakan masalah predominan di negara berkembang, terdapat bukti bahwa kejadian ini juga masih berlangsung di negara maju yang orangtua menyetujui pernikahan anaknya berusia kurang dari 15 tahun.
C.    Faktor yang mendorong maraknya pernikahan anak
Faktor yang Melatar Belakangi Pernikahan Usia Dini :
1.    Para orang tua merasa kehidupan anaknya akan lebih terjamin apabila dinikahkan dengan orang yang mereka kenal. Rata-rata pernikahan di usia dini dilakukan oleh orang tua dengan cara menjodohkan anaknya dengan kerabat-kerabat mereka. Hal ini dimaksudkan agar kehidupan anak mereka akan lebih baik. Selain itu, para orang tua ingin hubungan keluarga diantara mereka lebih dekat sehingga materil yang mereka punya akan dinikmati sendiri oleh keluarganya (Perkawinan Harta).
2.    Kedua orang tua pada dasarnya ingin segera lepas tanggung jawab terhadap  anaknya. Setelah mengurus, membesarkan anaknya hingga besar mereka akan sangat lega apabila anaknya telah menikah.
3.    Kedua orang tua juga tidak ingin jika sewaktu-waktu tejadi fitnah dikarenakan hubungan tidak sehat yang dilakukan oleh anak mereka. Misalnya saja mereka mulai bepergian tengah malam dan yang paling menakutkan ialah perilaku seks bebas.
4.    Hamil diluar nikah juga merupakan alasan yang banyak dijumpai dikalangan masyarakat, sebab dilihat dari perkembangan jaman pada era globalisasi ini telah banyak budaya-budaya asing yang masuk dan memberi contoh yang buruk bagi perkembangan psikologis anak yang lama-kelamaan akan memunculkan rasa penasaran terhadap sesuatu yang baru mereka jumpai.
D.    Permasalahan dalam pernikahan usia dini
Beberapa permasalahan dalam pernikahan anak meliputi faktor yang mendorong maraknya pernikahan anak, pengaruhnya terhadap pendidikan, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, dampak terhadap kesehatan reproduksi, anak yang dilahirkan dan kesehatan psikologi anak, serta tinjauan hukum terkait dengan pernikahan anak.
1.    Pernikahan anak dan derajat pendidikan
Semakin muda usia menikah, maka semakin rendah tingkat pendidikan yang dicapai oleh sang anak. Pernikahan anak seringkali menyebabkan anak tidak lagi bersekolah, karena kini ia mempunyai tanggungjawab baru, yaitu sebagai istri dan calon ibu, atau kepala keluarga dan calon ayah, yang diharapkan berperan lebih banyak mengurus rumah tangga maupun menjadi tulang punggung keluarga dan keharusan mencari nafkah. Pola lainnya yaitu karena biaya pendidikan yang tak terjangkau, anak berhenti sekolah dan kemudian dinikahkan untuk mengalihkan beban tanggungjawab orangtua menghidupi anak tersebut kepada pasangannya. Dari berbagai penelitian didapatkan bahwa terdapat korelasi antara tingkat pendidikan dan usia saat menikah, semakin tinggi usia anak saat menikah maka pendidikan anak relatif lebih tinggi dan demikian pula sebaliknya.
Pernikahan di usia dini menurut penelitian UNICEF tahun 2006 tampaknya berhubungan pula dengan derajat pendidikan yang rendah. Menunda usia pernikahan merupakan salah satu cara agar anak dapat mengenyam pendidikan lebih tinggi.

2.    Masalah domestik dalam pernikahan usia dini
Ketidaksetaraan jender merupakan konsekuensi dalam pernikahan anak. Mempelai anak memiliki kapasitas yang terbatas untuk menyuarakan pendapat, menegosiasikan keinginan berhubungan seksual, memakai alat kontrasepsi, dan mengandung anak. Demikian pula dengan aspek domestik lainnya. Dominasi pasangan seringkali menyebabkan anak rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga tertinggi terjadi di India, terutama pada perempuan berusia 18 tahun. Perempuan yang menikah di usia yang lebih muda seringkali mengalami kekerasan. Anak yang menghadapi kekerasan dalam rumah tangga cenderung tidak melakukan perlawanan, sebagai akibatnya merekapun tidak mendapat pemenuhan rasa aman baik di bidang sosial maupun finansial. Selain itu, pernikahan dengan pasangan terpaut jauh usianya meningkatkan risiko keluarga menjadi tidak lengkap akibat perceraian, atau menjanda karena pasangan meninggal dunia.
3.    Kesehatan reproduksi dan pernikahan usia dini
Penting untuk diketahui bahwa kehamilan pada usia kurang dari 17 tahun meningkatkan risiko komplikasi medis, baik pada ibu maupun pada anak. Kehamilan di usia yang sangat muda ini ternyata berkorelasi dengan angka kematian dan kesakitan ibu. Disebutkan bahwa anak perempuan berusia 10-14 tahun berisiko lima kali lipat meninggal saat hamil maupun bersalin dibandingkan kelompok usia 20-24 tahun, sementara risiko ini meningkat dua kali lipat pada kelompok usia 15-19 tahun. Angka kematian ibu usia di bawah 16 tahun di Kamerun, Etiopia, dan Nigeria, bahkan lebih tinggi hingga enam kali lipat. Anatomi tubuh anak belum siap untuk proses mengandung maupun melahirkan, sehingga dapat terjadi komplikasi berupa obstructed labour serta obstetric fistula. Data dari UNPFA tahun 2003, memperlihatkan 15%-30% di antara persalinan di usia dini disertai dengan komplikasi kronik, yaitu obstetric fistula. Fistula merupakan kerusakan pada organ kewanitaan yang menyebabkan kebocoran urin atau feses ke dalam vagina. Wanita berusia kurang dari 20 tahun sangat rentan mengalami obstetric fistula. Obstetric fistula ini dapat terjadi pula akibat hubungan seksual di usia dini. Pernikahan anak berhubungan erat dengan fertilitas yang tinggi, kehamilan dengan jarak yang singkat, juga terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan.
Mudanya usia saat melakukan hubungan seksual pertamakali juga meningkatkan risiko penyakit menular seksual dan penularan infeksi HIV. Banyak remaja yang menikah dini berhenti sekolah saat mereka terikat dalam lembaga pernikahan, mereka seringkali tidak memahami dasar kesehatan reproduksi, termasuk di dalamnya risiko terkena infeksi HIV. Infeksi HIV terbesar didapatkan sebagai penularan langsung dari partner seks yang telah terinfeksi sebelumnya. Lebih jauh lagi, perbedaan usia yang terlampau jauh menyebabkan anak hampir tidak mungkin meminta hubungan seks yang aman akibat dominasi pasangan. Pernikahan usia muda juga merupakan faktor risiko untuk terjadinya karsinoma serviks. Keterbatasan gerak sebagai istri dan kurangnya dukungan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan karena terbentur kondisi ijin suami, keterbatasan ekonomi, maka penghalang ini tentunya berkontribusi terhadap meningkatnya angka morbiditas dan mortalitas pada remaja yang hamil.
4.    Anak yang dilahirkan dari pernikahan usia dini
Saat anak yang masih bertumbuh mengalami proses kehamilan, terjadi persaingan nutrisi dengan janin yang dikandungnya, sehingga berat badan ibu hamil seringkali sulit naik, dapat disertai dengan anemia karena defisiensi nutrisi, serta berisiko melahirkan bayi dengan berat badan lahir rendah. Didapatkan bahwa sekitar 14% bayi yang lahir dari ibu berusia remaja di bawah 17 tahun adalah prematur. Anatomi panggul yang masih dalam pertumbuhan berisiko untuk terjadinya persalinan lama sehingga meningkatkan angka kematian bayi dan kematian neonatus. Depresi pada saat berlangsungnya kehamilan berisiko terhadap kejadian keguguran, berat badan lahir rendah dan lainnya. Depresi juga berhubungan dengan peningkatan tekanan darah, sehingga meningkatkan risiko terjadinya eklamsi yang membahayakan janin maupun ibu yang mengandungnya. Asuhan antenatal yang baik sebenarnya dapat mengurangi terjadinya komplikasi kehamilan dan persalinan. Namun sayangnya karena keterbatasan finansial, keterbatasan mobilitas dan berpendapat, maka para istri berusia muda ini seringkali tidak mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkannya, sehingga meningkatkan risiko komplikasi maternal dan mortalitas. Menjadi orangtua di usia dini disertai keterampilan yang kurang untuk mengasuh anak sebagaimana yang dimiliki orang dewasa dapat menempatkan anak yang dilahirkan berisiko mengalami perlakuan salah dan atau penelantaran. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa anak yang dilahirkan dari pernikahan usia dini berisiko mengalami keterlambatan perkembangan, kesulitan belajar, gangguan perilaku, dan cenderung menjadi orangtua pula di usia dini.
5.    Komplikasi psikososial akibat pernikahan dan kehamilan di usia dini
Komplikasi psikososial akibat pernikahan dan kehamilan di usia dini didukung oleh suatu penelitian yang menunjukkan bahwa keluaran negatif sosial jangka panjang yang tak terhindarkan, ibu yang mengandung di usia dini akan mengalami trauma berkepanjangan, selain juga mengalami krisis percaya diri. Anak juga secara psikologis belum siap untuk bertanggungjawab dan berperan sebagai istri, partner seks, ibu, sehingga jelas bahwa pernikahan anak menyebabkan imbas negatif terhadap kesejahteraan psikologis serta perkembangan kepribadian mereka.
6.    Tinjauan hukum dalam pernikahan usia dini
Konvensi Hak Anak (KHA) berlaku sebagai hukum internasional dan KHA diratifikasi melalui Keppres No.36 tahun 1990, untuk selanjutnya disahkan sebagai undang-undang Perlindungan Anak (UU PA) No.23 tahun 2002. Pengesahan UU tersebut bertujuan untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak. Dalam UU PA dinyatakan dengan jelas bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia. Konvensi Hak Anak telah menjadi bagian dari sistem hukum nasional, sehingga sebagai konsekuensinya kita wajib mengakui dan memenuhi hak anak sebagaimana dirumuskan dalam KHA. Salah satu prinsip dalam KHA yaitu “kepentingan yang terbaik bagi anak”. Maksud dari prinsip “kepentingan yang terbaik bagi anak” adalah dalam semua tindakan yang berkaitan dengan anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif dan yudikatif, kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama. Dalam UU PA pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa “perlindungan anak” adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam deklarasi hak asasi manusia, dikatakan bahwa pernikahan harus dilakukan atas persetujuan penuh kedua pasangan. Namun kenyataan yang dihadapi dalam pernikahan usia dini ini, persetujuan menikah seringkali merupakan akumulasi dari paksaan atau tekanan orangtua/wali anak, sehingga anak setuju untuk menikah seringkali merupakan rasa bakti dan hormat pada orangtua. Orangtua beranggapan menikahkan anak mereka berarti suatu bentuk perlindungan terhadap sang anak, namun hal ini justru menyebabkan hilangnya kesempatan anak untuk berkembang, tumbuh sehat, dan kehilangan kebebasan dalam memilih.  Pernyataan senada juga dikeluarkan oleh International Humanist and Ethical Union, bahwa pernikahan anak merupakan bentuk perlakuan salah pada anak (child abuse). Dalam hal ini, mengingat berbagai konsekuensi yang dihadapi anak terkait dengan pernikahan dini sebagaimana telah dibahas, maka pernikahan anak tentunya menyebabkan tidak terpenuhinya prinsip “yang terbaik untuk anak”, sehingga hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi anak. Dalam UU Perlindungan Anak dengan jelas disebutkan pula mengenai kewajiban orangtua dan masyarakat untuk melindungi anak, serta kewajiban orangtua untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak (pasal 26). Sangsi pidana berupa hukuman kurung penjara dan denda diatur dalam pasal 77-90 bila didapatkan pelanggaran terhadap pasal-pasal perlindungan anak.
E.    Peran petugas kesehatan masyarakat menyikapi pernikahan usia dini
Terkait dengan kesehatan reproduksi dan pernikahan dini, maka petugas kesehatan masyarakat berperan serta dalam memberikan penyuluhan pada remaja dan orangtua mengenai pentingnya mencegah terjadinya pernikahan di usia dini serta membantu orangtua untuk dapat memberikan pendidikan kesehatan reproduksi kepada anak sesuai tahapan usianya. Petugas kesehatan masyarakat juga berperan membantu remaja untuk mendapatkan informasi dan pelayanan kesehatan reproduksi juga alat kontrasepsi, menilai kemampuan orangtua berusia remaja dalam mengasuh anak untuk mencegah terjadinya penelantaran atau perlakuan salah pada anak, serta berpartisipasi dalam masyarakat untuk mencegah terjadinya pernikahan di usia dini.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Anak adalah seseorang yang terbentuk sejak masa konsepsi sampai akhir masa remaja. Definisi umur anak dalam Undang-undang (UU) Pemilu No.10 tahun 2008 (pasal 19, ayat 1) hingga berusia 17 tahun. Sedangkan UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 menjelaskan batas usia minimal menikah bagi perempuan 16 tahun dan lelaki 19 tahun. Definisi anak berdasarkan UU No. 23 tahun 2002, adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk dalam anak yang masih berada dalam kandungan.
Pernikahan Dini didefinisikan sebagai pernikahan yang terjadi sebelum anak mencapai usia 18 tahun, sebelum anak matang secara fisik, fisiologis, dan psikologis untuk bertanggungjawab terhadap pernikahan dan anak yang dihasilkan dari pernikahan tersebut.
Hasil penelitian UNICEF di Indonesia (2002), menemukan angka kejadian pernikahan anak berusia 15 tahun berkisar 11%, sedangkan yang menikah di saat usia tepat 18 tahun sekitar 35%. Praktek pernikahan usia dini paling banyak terjadi di Afrika dan Asia Tenggara. Di Asia Tenggara didapatkan data bahwa sekitar 10 juta anak usia di bawah 18 tahun telah menikah, sedangkan di Afrika diperkirakan 42% dari populasi anak, menikah sebelum mereka berusia 18 tahun.
Faktor yang Melatar Belakangi Pernikahan Usia Dini :
1.    Para orang tua merasa kehidupan anaknya akan lebih terjamin apabila dinikahkan dengan orang yang mereka kenal. Rata-rata pernikahan di usia dini dilakukan oleh orang tua dengan cara menjodohkan anaknya dengan kerabat-kerabat mereka. Hal ini dimaksudkan agar kehidupan anak mereka akan lebih baik. Selain itu, para orang tua ingin hubungan keluarga diantara mereka lebih dekat sehingga materil yang mereka punya akan dinikmati sendiri oleh keluarganya (Perkawinan Harta).
2.    Kedua orang tua pada dasarnya ingin segera lepas tanggung jawab terhadap  anaknya. Setelah mengurus, membesarkan anaknya hingga besar mereka akan sangat lega apabila anaknya telah menikah.
3.    Kedua orang tua juga tidak ingin jika sewaktu-waktu tejadi fitnah dikarenakan hubungan tidak sehat yang dilakukan oleh anak mereka. Misalnya saja mereka mulai bepergian tengah malam dan yang paling menakutkan ialah perilaku seks bebas.
4.    Hamil diluar nikah juga merupakan alasan yang banyak dijumpai dikalangan masyarakat, sebab dilihat dari perkembangan jaman pada era globalisasi ini telah banyak budaya-budaya asing yang masuk dan memberi contoh yang buruk bagi perkembangan psikologis anak yang lama-kelamaan akan memunculkan rasa penasaran terhadap sesuatu yang baru mereka jumpai.
Beberapa permasalahan dalam pernikahan anak meliputi faktor yang mendorong maraknya pernikahan anak, pengaruhnya terhadap pendidikan, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, dampak terhadap kesehatan reproduksi, anak yang dilahirkan dan kesehatan psikologi anak, serta tinjauan hukum terkait dengan pernikahan anak.
B.    Saran
Agara tidak semakain maraknya pernikahan usia dini di negara kita, hendaknya pemerintah memperhatikan Konvensi Hak Anak, sehingga orangtua tidak seenaknya memperlakukan mereka seperti itu.
Sebagai orangtua, kita harus betul-betul memahami dampak bagi pernikahan usia dini dan menyekolahkan anak tentang pengetahuan seks, sehingga anak tidak melakukan hubungan seks di luar nikah dan orangtua tidak selalu memaksakan kehendak menikahkan anak di bawah umur.
Sebagai tenaga kesehatan masyarakat, kita harus memberikan penyuluhan kepada orang tua tentang bahaya pernikahan anak usia dini, sehingga orangtua bisa menyekolahkan anaknya mengenai pengetahuan tentang akibat seks bebas.


DAFTAR PUSTAKA
http://www.wordpress.com/2010/10/15/makalah-pernikahan-dini/
Chaerunnisa, Ketahui Resiko Pernikanan Dini, Yuk !, http://www.Okezone.com tanggal 29 Oktober 2008
Yusuf Fatawie, Santri Lirboyo Kediri, Pernikahan Dini Dalam Perspektif Agama dan Negara. http://www.pesantrenvirtual.com/index.php/islam-kontenporer/124 tanggal 21 September 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar