MAKALAH ANALISIS KUALITAS MAKANAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Makhluk hidup di bumi membutuhkan energi untuk melangsungkan hidupnya dan untuk tumbuh. Energi tersebut sangat dibutuhkan oleh tubuh setiap makhluk hidup baik manusia, hewan dan juga tumbuhan. Energi tersebut dapat diperoleh di alam sekitar tempat tinggal mereka. Energi yang diperlukan oleh tubuh makhluk hidup, terutama manusia dapat diperoleh dari makanan yang dimakan. Makan merupakan salah satu kebutuhan manusia untuk melangsungkan hidupnya. Makanan ringan adalah suatu makanan yang dimakan guna menghilangkan rasa lapar seseorang sementara waktu, memberi sedikit suplai energi ke tubuh, atau sesuatu yang dimakan untuk dinikmati rasanya. Makanan ringan atau snack ini enak untuk dimakan kapanpun dan dimanapun sebab tidak membutuhkan peralatan untuk memakannya seperti piring dan sebagainya. Makanan ringan saat ini sangat banyak jenisnya dan setiap produsen makanan mengeluarkan lebih dari satu jenis makanan ringan yang berbeda. Pangsa pasar makanan ringan adalah anak-anak namun tidak sedikit remaja juga mengkonsumsi makanan ringan. Selain dapat digunakan untuk menghabiskan waktu, makanan ringan juga dapat digunakan sebagai teman makanan pokok. Banyaknya makanan ringan yang dikeluarkan oleh produsen tidak berarti semua itu baik untuk dikonsumsi, terutama untuk anak-anak yang juga perlu diperhatikan tingkat gizi yang terkandung pada setiap makanan ringan. Gizi merupakan nutrient yang diperlukan oleh tubuh untuk melakukan fungsinya, yaitu mengatur energi, membangun dan memelihara jaringan, serta mengatur proses- proses kehidupan. Banyak hal yang dapat timbul bila tubuh kekurangan gizi antara lain pertumbuhan dapat terhambat, pertahanan tubuh kurang dan juga dapat berpengaruh terhadap perkembangan mental dan kemampuan berpikir.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dalam latar belakang diatas, maka kami dapat mengajukan rumusan masalah sebagai berikut
1. Apa yang dimaksud dengan makanan ringan ?
2. Apa kandungan gizi makanan ringan?
3. Bagaimana sifat-sifat kandungan gizi makanan ringan?
4. Bagaimana analisis makanan ringan?
5. Bagaimana hubungan makanan dengan kesehatan?
C. Manfaat dan tujuan penulisan
penulisan makalah ini diharapkan dapat mencapai beberapa tujuan dalam memahami penanggulangan penyakit HIV/AIDS, yakni sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui definisi dari makanan ringan
2. Untuk mengetahui kandungan gizi makanan ringan
3. Untuk mengetahui analisis makanan ringan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Makanan adalah bahan, biasanya berasal dari hewan atau tumbuhan, dimakan oleh makhluk hidup untuk memberikan tenaga dari nutrisi
Makanan yang dibutuh manusia biasanya dibuat melalui bertani atau berkebun yang meliputi sumber hewan dan tumbuhan. Beberapa orang menolak untuk memakan makanan dari hewan seperti, daging, telur dan lain-lain. Mereka yang tidak suka memakan daging dan sejenisnya disebut vegetarian yaitu orang yang hanya memakan sayuran sebagai makanan pokok mereka.
Sedangkan makanan ringan makanan ringan atau disebut juga snack adalah istilah bagi makanan yang bukan merupakan menu utama (makan pagi, makan siang atau makan malam). Makanan yang dianggap makanan ringan adalah sesuatu yang dimaksudkan untuk menghilangkan rasa lapar seseorang sementara waktu, memberi sedikit suplai energi ke tubuh, atau sesuatu yang dimakan untuk dinikmati rasanya. Adapun kandungan gizi yang tertera pada setiap kemasan makanan ringan adalah sebagai berikut:
1. Karbohidrat memegang peranan penting dalam alam karena merupakan sumber energi utama bagi manusia dan hewan yang harganya relatif murah. Karbohidrat atau Hidrat Arang adalah suatu zat gizi yang fungsi utamanya sebagai penghasil energi. Walaupun lemak menghasilkan energi lebih besar, namun karbohidrat lebih banyak di konsumsi sehari-hari sebagai bahan makanan pokok. Karbohidrat merupakan bahan makanan penting dan sumber tenaga yang terdapat dalam tumbuhan dan daging hewan.
Setiap makanan mempunyai kandungan gizi yang berbeda.Begitupun dengan makanan ringan mempunyai kandungan gizi Protein, karbohidrat, lemak, dan lain-lain adalah:
2. Protein
Protein adalah senyawa organik kompleks berbobot molekul tinggi yang merupakan polimer dari monomer-monomer asam amino yang dihubungkan satu sama lain dengan ikatan peptida. Molekul protein mengandung karbon, hidrogen, oksigen, nitrogen dan kadang kala sulfur serta fosfor. Protein berperan penting dalam struktur dan fungsi semua sel makhluk hidup dan virus. Protein merupakan salah satu sumber gizi, protein berperan sebagai sumber asam amino bagi organisme yang tidak mampu membentuk asam amino tersebut. Protein yang didapat dari makanan sehari-hari harus diubah terlebih dahulu menjadi asam amino sebelum dapat diserap oleh darah. Protein ada dua jenis yaitu protein hewani dan protein nabati. Nilai protein hewani lebih tinggi dibandingkan bengan protein nabati yang berasal dari sayur-mayur. Nilai protein nabati dapat diperoleh dari campuran bahan makanan nabati atau sayuran yang mengandung protein tinggi seperti beras dengan kacang kedelai atau tempe. Nilai biologis protein tergantung juga dari faktor-faktor lain seperti jumlah masukan energi pada saat mendapat protein dan waktu pemberiannya.Protein sangat penting bagi pertumbuhan dan pemeliharaan, pembentukan ikatan-ikatan esensial tubuh, mengatur keseimbangan air, memelihara netralitas tubuh, pembentukan antibodi, mengangkut zat-zat gizi, dan sumber energi. Sebagai sumber energi protein ekuivalen dengan karbohidrat, namun protein sebagai sumber energi relatih lebih mahal, baik dalam hargga maupun dalam jumlah energi yang dibutuhkan untuk metabolisme. Banyak energi yang dibutuhkan tubuh anak-anak lebih banyak dari pada jumlah energi yang dibutuhkan oleh orang dewasa.
3. Lemak
lemak terdapat dalam makanan kita sehari-hari. Lemak tidak pernah larut dalam plasma darah, kecuali bila berikatan dengan protein tertentu, ia bisa menyatu dan mengambang dalam darah.Lemak sama dengan minyak. Orang menyebut lemak secara khusus bagi minyak nabati atau hewani yang berwujud padat pada suhu ruang. Lemak juga biasanya disebutkan kepada berbagai minyak yang dihasilkan oleh hewan, lepas dari wujudnya yang padat maupun cair. Lemak dan minyak merupakan sumber energi paling padat yang menghasilkan energi lebih banyak dari energi yang dihasilkan oleh karbohidrat dan protein dalam jumlah yang sama. Sebagai simpanan lemak merupakan cadangan energi tubuh paling besar. Simpanan ini merupakan konsumsi berlebihan salah satu kombinasi zat-zat energi yaitu karbodihat, protein, dan lemak. Lemak menghemat penggunaan protein untuk sintesis protein, sehingga protein tidak digunakan sebagai sumber energi. Lemak memperlambat sekresi asam lambung dan memperlambat pengosongan lambung, sehingga lemak memberi resa kenyang lebih lama. Lemak merupakan pelumas dan membantu pengeluaran sisa pencernaan. Lemak juga berfungsi memelihara suhu tubuh. Lapisan lemak yang menyelubungi organ-organ tubuh seperti jantung, hati, dan ginjal membantu menahan organ-organ tersebut tetap ditempatnya dan melindunginya terhadap benturan dan bahaya lain.
B. Sifat-Sifat Kandungan Makanan
a. Fungsi karbonhidrat
1. Sumber energi
2. Sumber serat
3. Penentu karakteristik bahan pangan
4. Mencegah pemecahan protein yang berlebihan
5. Mencegah kehilangan mineral
6. Membantu metabolisme lemak dan protein
b. Pembentukan karbohidrat secara alami
1. Merupakan hasil proses fotosintesis
CO2 + H2O → C6H12O6 + O2
2. Secara sintesis kimia misalnya pembuatan sirup formosa yaitu dengan menambahkan larutan alkali encer pada formaldehyde
3. Mengekstrak dari bahan – bahan nabati sumber karbohidrat
c. Karbohidrat Dalam Bahan Pangan
1. Pada tumbuhan : pati, pektin, selulosa
2. Pada buah – buahan : glukosa dan fruktosa
3. Pada hewan : glikogen
4. Pada susu : laktosa
d. Fungsi protein dalam tubuh :
1. Zat pembangun
2. Zat pengatur
e. Sifat – sifat Protein
1. Tidak larut dalam air
2. Dapat dihidrolisa dengan asam, basa, dan enzim
3. Mempunyai 2 macam bentuk : serabut ( fibriler) dan bola ( globuler)
4. Bersifat amfoter
5. Dapat diendapkan oleh ion logam berat, asam mineral kuat, garam – garam logam berat
6. Bisa mengalami denaturasi
f. Sifat – sifat lemak / minyak
a. .Tidak larut dalam air
b. Fiskositas meningkat bila rantai C semakin panjang, suhu semakin rendah dan ikatan jenuh.
c. Berat jenis ( g/cm3) semakin menigkat bila suhu rendah dan berat molekul tinggi dan ikatan jenuh.
d. Lemak berbentuk padat dan plastis karena ada fase padat dan cair.
e. Titik cair semakin meningkat bila rantai C semakin panjang.
C. Analisis makanan ringan
Analisis Komponen Utama merupakan suatu teknik mereduksi data multivariat (banyak variabel) yang mencari untuk mengubah (menstransformasi) suatu matriks data awal atau asli menjadi suatu set kombinasi linier yang lebih sedikit akan tetapi menyerab sebagian besar jumlah varian dari data awal (Supranto, 2004). Tujuannya adalah menjelaskan sebanyak mungkin jumlah varian data asli dengan sedikit mungkin komponen utama yang disebut komponen. Banyaknya komponen yang bisa di ekstrak dari data awal atau asli ialah sebanyak variabel yang ada. Katakanlah ada m komponen yang bisa dihasilkan dari p variabel asli, maka komponen m paling banyak adalah m = p, artinya banyak komponen sama dengan banyak variabel. Hal ini tidak baik sebab komponen yang harus dipertahankan adalah sesedikit mungkin, akan tetapi sudah mencakup sebagian besar informasi yang terkandung dalam data asli. Langkah – langkah yang dilakukan dalam transformasi adalah : 1. Menstandartkan masing – masing variabel bebas dan menpunyai nilai yang mendekati dengan nilai rataan peubah ke-j. 2.2 KOMPOSISI GIZI MAKANAN RINGAN Makanan adalah bahan, biasanya berasal dari hewan atau tumbuhan, dimakan oleh makhluk hidup untuk memberikan tenaga dan nutrisi pada tubuh. Setiap makanan mempunyai kandungan gizi yang berbeda. Protein, karbohidrat, lemak, dan lain-lain adalah salah satu contoh gizi yang akan kita dapatkan dari makanan.
D. Contoh analisis makanan
Makanan ringan merek OS (Oops Cheezy Spagheti, OC (Oops Special Fried Chicken), OB (Oops Roasted Beef), dan FG (Fugu Grilled Cheese) memiliki kecenderungan tertinggi pada variabel energi total. Merek makanan ringan PB (Piattos Barbeku), PK (Piattos Keju), FS (Fugu Seaweed), FG (Fugu Grilled Cheese), OR (Oops Roasted Sweet Corn), OC (Oops Special Fried Chicken), OB (Oops Roasted Beef), dan OT (Oops Baked Chicken Tomato) memiliki kecenderungan terhadap variabel karbohidrat total. Makanan ringan yang memiliki kecenderungan pada variabel protein adalah CKA (Cheetos Keju Amerika) dan juga cenderung pada variabel energi dari lemak. Merek makanan ringan yang cenderung terhadap variabel lemak total adalah makanan ringan merek CKA (Cheetos Keju Amerika) dan KH (Kaya King Honey Roasted Peanuts). Makanan ringan merek OT (Oops Baked Chicken Tomato), OR (Oops Roasted Sweet Corn), FS (Fugu Seaweed), PB (Piattos Barbeku), dan PK (Piattos Keju) memiliki kecenderungan tertinggi terhadap variabel Natrium. Makanana ringan merek TCF (Taro Net Curly Fries), JC (JetZ Choco Berry), dan MP (Mayasi Pedas) tidak memiliki kecenderungan terhadap salah satu variabel gizi yang dikandungnya. Ha ini disebabkan karena kandungan gizi yang terkandung pada ketiga makanan ringan diatas adalah sedikit. Hal ini dapat dilihat di Lampiran A. Nilai variabel yang sedikit tersebut disebabkan karena pada makanan ringan merek tersebut memiliki variabel lain yang lebih dominan. Namun hal tersebut tidak dianalisis sebab datasan masalah yang digunakan adalah makanan ringan yang memiliki kandungan gizi Energi, Energi dari lemak, Lemak, Lemak jenuh, karbohidrat, Protein dan Natrium Uraian di atas dijelaskan bahwa seorang anak yang membutuhkan energi banyak disarankan memakan makanan ringan merek OS (Oops Cheezy Spagheti, OC (Oops Special Fried Chicken), OB (Oops Roasted Beef), dan FG (Fugu Grilled Cheese). Bagi anak yang membutuhkan gizi karbohidrat dapat
memakan makanan ringan merek PB (Piattos Barbeku), PK (Piattos Keju), FS (Fugu Seaweed), FG (Fugu Grilled Cheese), OR (Oops Roasted Sweet Corn), OC (Oops Special Fried Chicken), OB (Oops Roasted Beef), dan OT (Oops Baked Chicken Tomato). Bagi yang membutuhkan protein untuk tubuh, maka anak tersebut disarankan memakan makanan ringan merek CKA (Cheetos Keju Amerika), begitu pula jika membutuhkan lemak yang banyak maka makanan ringan yang sesuai adalah makanan ringan merek CKA (Cheetos Keju Amerika) dan KH (Kaya King Honey Roasted Peanuts). Jika anak membutuhkan kadar natrium pada tubuh, maka diapat memakan makanan ringan merek OT (Oops Baked Chicken Tomato), OR (Oops Roasted Sweet Corn), FS (Fugu Seaweed), PB (Piattos Barbeku), dan PK (Piattos Keju.
E. Informasi Nilai Gizi
Informasi gizi untuk berbagai jenis dan ukuran porsi Makanan Ringan ditampilkan di bawah ini.
Lihat nilai gizi lainnya dengan menggunakan filter di bawah ini:
jenis Makanan Ringan populer Lemak(g) Karb(g) Prot(g) Kalori
Keripik Kentang
1 tas porsi tunggal
10,49 13,93 1,84 153
Kerupuk / Biskuit
1. kerupuk, segi empat
1,01 2,44 0,30 20
Kue
1 kecil
1,07 3,45 0,27 24
Makanan terkait dengan Makanan Ringan:
Biji bunga matahari Biji-Bijian
Biskuit
Brownies
Buah
Cokelat
Dendeng
Kacang Campuran
Kacang-kacangan Keripik
Keripik Kentang
Kerupuk
Kue Beras Permen
Permen Karet
Puding
Wafer
kandungan gizi makanan ringan yang terdapat pada kemasannya. Bagaimana kecenderungan merek makanan ringan terhadap kandungan gizinya.
Dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia dan memiliki nilai kandungan gizi karbohidrat, protein, lemak total, lemak jenuh, energi, natrium dan juga takaran saji yang tertera pada setiap kemasan makanan ringan. Dari setiap kandungan gizi yang tertera pada kemasan makanan ringan.
Makanan bergizi adalah makanan yang mengandung zat-zat yang diPerlukan oleh tubuh. Adapun zat gizi yang di perlukan tubuh, antara lain karbohidrat,lemak,protein,Vitamin,mineral, dan air.A karbohidratkarbohidrat merupakan sumber tenaga utama bagi tubuh manusia. Hampir 80% seluruh zat tenagadiperoleh dari karbohidrat. Bahan makanan yang mengandung karbohidrat, antara lain beras, jagung,gandum,ketela pohon,dan ubi.B Lemak Lemak di dalam tubuh merupakan sumber zat tenaga dan berfungsi sebagai cadangan makanan. Lemak Yang membahayakan kesehatan disebut kolesterol.Berdasarkan sumbernya,lemak ada dua macam yaitu, lemak nabati berasal dari tumbuh-tumbuhan,misalnya kelapa,margarine,kacang tanah,kemiri,dan buahAvokad.2 lemak hewani berasal dari hewan,misalnya daging,minyak ikan,susu,keju,dan mentega. Protein Zat makanan yang berfungsi sebagai zat pembangun ialah protein.protein stubuh.Kekurangan protein dapat mengalami gangguan metabolisme tubuh,seperti diare,luka pada otot,Kekurangan darah,dan menurunya daya tahan tubuh. makanan bergizi seimbang adalah makanan yang mengandung semua zat gizi yang diperlukanOleh tubuh dalam jumlah yang memadai.
F. Komposisi Gizi Makanan Ringan
Makanan adalah bahan, biasanya berasal dari hewan atau tumbuhan, dimakan oleh makhluk hidup untuk memberikan tenaga dan nutrisi pada tubuh. Setiap makanan mempunyai kandungan gizi yang berbeda. Protein, karbohidrat, lemak, dan lain-lain adalah salah satu contoh gizi yang akan kita dapatkan dari makanan.Makanan ringan atau disebut juga snack adalah istilah bagi makanan yang bukan merupakan menu utama (makan pagi, makan siang atau makan malam). Makanan yang dianggap makanan ringan adalah sesuatu yang dimaksudkan untuk menghilangkan rasa lapar seseorang sementara waktu, memberi sedikit suplai energi ke tubuh, atau sesuatu yang dimakan untuk dinikmati rasanya.
Adapun kandungan gizi yang tertera pada setiap kemasan makanan ringan adalah sebagai berikut :
1. Karbohidrat memegang peranan penting dalam alam karena merupakan sumber energi utama bagi manusia dan hewan yang harganya relatif murah. Karbohidrat atau Hidrat Arang adalah suatu zat gizi yang fungsi utamanya sebagai penghasil energi. Walaupun lemak menghasilkan energi lebih besar, namun karbohidrat lebih banyak di konsumsi sehari-hari sebagai bahan makanan pokok. Karbohidrat merupakan bahan makanan penting dan sumber tenaga yang terdapat dalam tumbuhan dan daging hewan.
Karbohidrat sangat diperlukan oleh tubuh anak yang cenderung tumbuh, terutama sebagai sember energi. Tidak ada ketentuan tentang kebutuhan karbohidrat bagi tubuh
Protein Protein adalah senyawa organik kompleks berbobot molekul tinggi yang merupakan polimer dari monomer-monomer asam amino yang dihubungkan satu sama lain dengan ikatan peptida. Molekul protein mengandung karbon, hidrogen, oksigen, nitrogen dan kadang kala sulfur serta fosfor. Protein berperan penting dalam struktur dan fungsi semua sel makhluk hidup dan virus. Protein merupakan salah satu sumber gizi, protein berperan sebagai sumber asam amino bagi organisme yang tidak mampu membentuk asam amino tersebut.
2. Protein yang didapat dari makanan sehari-hari harus diubah terlebih dahulu menjadi asam amino sebelum dapat diserap oleh darah. Protein ada dua jenis yaitu protein hewani dan protein nabati. Nilai protein hewani lebih tinggi dibandingkan bengan protein nabati yang berasal dari sayur-mayur. Nilai protein nabati dapat diperoleh dari campuran bahan makanan nabati atau sayuran yang mengandung protein tinggi seperti beras dengan kacang kedelai atau tempe. Nilai biologis protein tergantung juga dari faktor-faktor lain seperti jumlah masukan energi pada saat mendapat protein dan waktu pemberiannya.Protein sangat penting bagi pertumbuhan dan pemeliharaan, pembentukan ikatan-ikatan esensial tubuh, mengatur keseimbangan air, memelihara netralitas tubuh, pembentukan antibodi, mengangkut zat-zat gizi, dan sumber energi. Sebagai sumber energi protein ekuivalen dengan karbohidrat, namun protein sebagai sumber energi relatih lebih mahal, baik dalam hargga maupun dalam jumlah energi yang dibutuhkan untuk metabolisme. Banyak energi yang dibutuhkan tubuh anak-anak lebih banyak dari pada jumlah energi yang dibutuhkan oleh orang dewasa.
3. Lemak Lipid atau lemak terdapat dalam makanan kita sehari-hari. Lemak tidak pernah larut dalam plasma darah, kecuali bila berikatan dengan protein tertentu, ia bisa menyatu dan mengambang dalam darah Lemak sama dengan minyak. Orang menyebut lemak secara khusus bagi minyak nabati atau hewani yang berwujud padat pada suhu ruang. Lemak juga biasanya disebutkan kepada berbagai minyak yang dihasilkan oleh hewan, lepas dari wujudnya yang padat maupun cair. Lemak dan minyak merupakan sumber energi paling padat yang menghasilkan energi lebih banyak dari energi yang dihasilkan oleh karbohidrat dan protein dalam jumlah yang sama. Sebagai simpanan lemak merupakan cadangan energi tubuh paling besar. Simpanan ini merupakan konsumsi berlebihan salah satu kombinasi zat-zat energi yaitu karbodihat, protein, dan lemak. Lemak menghemat penggunaan protein untuk sintesis protein, sehingga protein tidak digunakan sebagai sumber energi. Lemak memperlambat sekresi asam lambung dan memperlambat pengosongan lambung, sehingga lemak memberi resa kenyang lebih lama. Lemak merupakan pelumas dan membantu pengeluaran sisa pencernaan
G. Hubungan Makanan Dengan Kesehatan
Kita semua tahu bahwa makanan atau pangan merupakan kebutuhan pokok dalam kehidupan kita. Sesungguhnya makanan mengambil peranan yang penting dalam memelihara kesehatan jasmani dan rokhani kita. Namun peranana makanan tidak sebatas pada mempertahankan hidup dan pemuasan rasa lapar, tetapi peranannya penting pula dalam kehidupan social.
Ilmu pengetahuan tentang makanan, khususnya tentang gizi membuktikan bahwa pemilihan dan konsumsi makanan yang tepat membantu mempertahankan umur kita. Mutu makanan serta jumlah yang tepat berpengaruh pada kesehatan.
Siapapun juga yang berhubungan dengan makanan, baik penghasil, pengolah, penyalur, konsumen, perlu mengetahui pengaruh makanan pada kesehatan dan kesejahteraan dirinya maupun orang lain di lingkunganya. Harus mengetahui pula akibat dari kekuranganya atau kelebihan makanan.
Para ahli gizi telah menghitung berapa jumlah zat makanan yang diperlukan seorang sehari. Bahkan makanan manakah kiranya yang merupakan sumber yang baik dari zat-zat gizi tertentu. Perlu diketahui pula bahwa kebutuhan setiap orang berbeda. Kebutuhan makanan orang dewasa berbeda dengan kebutuhan makanan anak, demikian pula dengan kebutuhan ibu yang mengandung.
Hubungan antara makanan dengan kesehatan sangat erat. Seorang yang bergizi baik mempunyai daya tahan terhadap penyakit. Apabila seorang ibu yang sedang mengandung tidak menjaga makananya, maka janin yang di kandung akan kekurangan zat gizi. Bayi yang baru lahir perlu zat gizi yang di dapatkan dari susu ibu atau susu formula. Kalau ia kurang memperoleh apa yang di butuhkan, ia akan menderita kurang gizi.
Fungsi makanan bagi tubuh kita adalah untuk menjaga agar badan tetap sehat,Tumbuh, dan berkembang dengan baik. Makanan bergizi bukan berarti makanan yang mahal,Enak, dan mengenyangkan saja.
Manusia membutuhkan makanan untuk kelangsungan hidupnya.Dengan mengonsumsi makanan seimbang maka :
1. Pertumbuhan fisik, baik, sehat dan kuat.
2. Meningkatnya daya tahan tubuh.
3. Bertambahnya energi /tenaga.
Bahan makanan juga dapat menjadi media untuk berkembang biaknya Bakteri patogen dan non patogen.
Aspek-Aspek yang perlu di perhatikan dari makanan
a. Values ( Nilai) : Kandungan Gizi.
b. Whole Someness : Kemurnian dan Kesegaran.
c. Hygiene and Sanitation : Kebersihan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
makanan ringan makanan ringan atau disebut juga snack adalah istilah bagi makanan yang bukan merupakan menu utama (makan pagi, makan siang atau makan malam). Makanan yang dianggap makanan ringan adalah sesuatu yang dimaksudkan untuk menghilangkan rasa lapar seseorang sementara waktu, memberi sedikit suplai energi ke tubuh, atau sesuatu yang dimakan untuk dinikmati rasanya. Adapun kandungan gizi yang tertera pada setiap kemasan makanan ringan.:
1. karbonhidrat
2. protein
3. .lemak
B. Saran
Diharapkan kepada para pembaca supaya lebih memahami seperti apa itu analis makanan dan seperti apa hasil dari uji tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Almatsier, S. (2003), Prinsip Dasar Ilmu Gizi, PT. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta. Hanie, U
Analisis Penelompokan Susu Balita berdasarkan komposisi Gizi dan Harga Jual Studi
New York. Karyadi, D. dan Muhilal (1985), Kecukupan Gizi Yang Dianjurkan, PT Gramedia: Jakarta.
Pudjiadi, S. (2003), Ilmu Gizi Klinis pada Anak. Edisi Keempat, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Rahayu, D.P. (2007), Analisis Multivariat terhadap kandungan Gizi pada Kemasan Mie Instant. Tugas Akhir, Statistika FMIPA ITS. Supranto, J. (2004), Analisis Multivariat Arti dan Interpretasi, PT. Rineka Cipta: Jakarta. Sudjana. (1982), Metoda Statistika, Tarsito: Bandung. Walpole, R.E. (1995), Pengantar Statistika, Edisi Ketiga, PT Gramedia Pustaka Utama: Jakarta
Rabu, 12 Juni 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pernikahan usia anak atau lebih dikenal dengan istilah pernikahan di bawah umur merupakan salah satu fenomena sosial yang banyak terjadi diberbagai tempat di tanah air, baik di perkotaan maupun di perdesaan.
Di daerah perkotaan sebanyak 21,75% anak-anak dibawah usia 16 tahun sudah dinikahkan. Di perdesaan, angkanya jauh lebih besar yaitu 47,79 %, yang menampakkan kesederhanaan pola pikir masyarakatnya sehingga mengabaikan banyak aspek yang seharusnya menjadi syarat dari suatu perkawinan. Setelah menikah seorang gadis di desa sudah harus meninggalkan semua aktivitasnya dan hanya mengurusi rumah tangganya, begitu pula suaminya di tuntut lebih memiliki tanggung jawab karena harus mencari nafkah.
Pernikahan usia dini telah banyak berkurang di berbagai belahan negara dalam tigapuluh tahun terakhir, namun pada kenyataannya masih banyak terjadi di negara berkembang terutama di pelosok terpencil. Pernikahan usia dini terjadi baik di daerah pedesaan maupun perkotaan di Indonesia serta meliputi berbagai strata ekonomi dengan beragam latarbelakang.
Berdasarkan Survei Data Kependudukan Indonesia (SDKI) 2007, di beberapa daerah didapatkan bahwa sepertiga dari jumlah pernikahan terdata dilakukan oleh pasangan usia di bawah 16 tahun. Jumlah kasus pernikahan dini di Indonesia mencapai 50 juta penduduk dengan rata-rata usia perkawinan 19,1 tahun. Di Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Jambi, dan Jawa Barat, angka kejadian pernikahan dini berturut-turut 39,4%, 35,5%, 30,6%, dan 36%. Bahkan di sejumlah pedesaan, pernikahan seringkali dilakukan segera setelah anak perempuan mendapat haid pertama.
Menikah di usia kurang dari 18 tahun merupakan realita yang harus dihadapi sebagian anak di seluruh dunia, terutama negara berkembang. Meskipun Deklarasi Hak Asasi Manusia di tahun 1954 secara eksplisit menentang pernikahan anak, namun ironisnya, praktek pernikahan usia dini masih berlangsung di berbagai belahan dunia dan hal ini merefleksikan perlindungan hak asasi kelompok usia muda yang terabaikan. Implementasi Undang-Undangpun seringkali tidak efektif dan terpatahkan oleh adat istiadat serta tradisi yang mengatur norma sosial suatu kelompok masyarakat.
B. Tujuan
1. Tujuan Umum
Untuk dapat mengetahui masalah akibat pernikahan Dini, baik bagi pembaca maupun bagi penyusun.
2. Tujuan Khusus
a. Untuk mengetahui pengertian pernikahan usia Dini
b. Untuk dapat mengetahui Tinjauan epidemiologis pernikahan anak di penjuru dunia
c. Untuk dapat mengetahui Faktor yang mendorong maraknya pernikahan anak
d. Untuk dapat mengetahui Permasalahan dalam pernikahan usia dini
e. Untuk dapat mengetahui Peran petugas kesehatan masyarakat menyikapi pernikahan usia dini
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pernikahan Dini
Anak adalah seseorang yang terbentuk sejak masa konsepsi sampai akhir masa remaja. Definisi umur anak dalam Undang-undang (UU) Pemilu No.10 tahun 2008 (pasal 19, ayat 1) hingga berusia 17 tahun. Sedangkan UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 menjelaskan batas usia minimal menikah bagi perempuan 16 tahun dan lelaki 19 tahun. Definisi anak berdasarkan UU No. 23 tahun 2002, adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk dalam anak yang masih berada dalam kandungan.
Pernikahan Dini didefinisikan sebagai pernikahan yang terjadi sebelum anak mencapai usia 18 tahun, sebelum anak matang secara fisik, fisiologis, dan psikologis untuk bertanggungjawab terhadap pernikahan dan anak yang dihasilkan dari pernikahan tersebut.
B. Tinjauan epidemiologis pernikahan anak di penjuru dunia
Hasil penelitian UNICEF di Indonesia (2002), menemukan angka kejadian pernikahan anak berusia 15 tahun berkisar 11%, sedangkan yang menikah di saat usia tepat 18 tahun sekitar 35%. Praktek pernikahan usia dini paling banyak terjadi di Afrika dan Asia Tenggara. Di Asia Tenggara didapatkan data bahwa sekitar 10 juta anak usia di bawah 18 tahun telah menikah, sedangkan di Afrika diperkirakan 42% dari populasi anak, menikah sebelum mereka berusia 18 tahun. Di Amerika Latin dan Karibia, 29% wanita muda menikah saat mereka berusia 18 tahun. Prevalensi tinggi kasus pernikahan usia dini tercatat di Nigeria (79%), Kongo (74%), Afganistan (54%), dan Bangladesh (51%). Secara umum, pernikahan dini lebih sering terjadi pada anak perempuan dibandingkan anak laki-laki, sekitar 5% anak laki-laki menikah sebelum mereka berusia 19 tahun. Selain itu didapatkan pula bahwa perempuan tiga kali lebih banyak menikah dini dibandingkan laki-laki. Analisis survei penduduk antar sensus (SUPAS) 2005 dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) didapatkan angka pernikahan di perkotaan lebih rendah dibanding di pedesaan, untuk kelompok umur 15-19 tahun perbedaannya cukup tinggi yaitu 5,28% di perkotaan dan 11,88% di pedesaan. Hal ini menunjukkan bahwa wanita usia muda di pedesaan lebih banyak yang melakukan perkawinan pada usia muda. Meskipun pernikahan anak merupakan masalah predominan di negara berkembang, terdapat bukti bahwa kejadian ini juga masih berlangsung di negara maju yang orangtua menyetujui pernikahan anaknya berusia kurang dari 15 tahun.
C. Faktor yang mendorong maraknya pernikahan anak
Faktor yang Melatar Belakangi Pernikahan Usia Dini :
1. Para orang tua merasa kehidupan anaknya akan lebih terjamin apabila dinikahkan dengan orang yang mereka kenal. Rata-rata pernikahan di usia dini dilakukan oleh orang tua dengan cara menjodohkan anaknya dengan kerabat-kerabat mereka. Hal ini dimaksudkan agar kehidupan anak mereka akan lebih baik. Selain itu, para orang tua ingin hubungan keluarga diantara mereka lebih dekat sehingga materil yang mereka punya akan dinikmati sendiri oleh keluarganya (Perkawinan Harta).
2. Kedua orang tua pada dasarnya ingin segera lepas tanggung jawab terhadap anaknya. Setelah mengurus, membesarkan anaknya hingga besar mereka akan sangat lega apabila anaknya telah menikah.
3. Kedua orang tua juga tidak ingin jika sewaktu-waktu tejadi fitnah dikarenakan hubungan tidak sehat yang dilakukan oleh anak mereka. Misalnya saja mereka mulai bepergian tengah malam dan yang paling menakutkan ialah perilaku seks bebas.
4. Hamil diluar nikah juga merupakan alasan yang banyak dijumpai dikalangan masyarakat, sebab dilihat dari perkembangan jaman pada era globalisasi ini telah banyak budaya-budaya asing yang masuk dan memberi contoh yang buruk bagi perkembangan psikologis anak yang lama-kelamaan akan memunculkan rasa penasaran terhadap sesuatu yang baru mereka jumpai.
D. Permasalahan dalam pernikahan usia dini
Beberapa permasalahan dalam pernikahan anak meliputi faktor yang mendorong maraknya pernikahan anak, pengaruhnya terhadap pendidikan, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, dampak terhadap kesehatan reproduksi, anak yang dilahirkan dan kesehatan psikologi anak, serta tinjauan hukum terkait dengan pernikahan anak.
1. Pernikahan anak dan derajat pendidikan
Semakin muda usia menikah, maka semakin rendah tingkat pendidikan yang dicapai oleh sang anak. Pernikahan anak seringkali menyebabkan anak tidak lagi bersekolah, karena kini ia mempunyai tanggungjawab baru, yaitu sebagai istri dan calon ibu, atau kepala keluarga dan calon ayah, yang diharapkan berperan lebih banyak mengurus rumah tangga maupun menjadi tulang punggung keluarga dan keharusan mencari nafkah. Pola lainnya yaitu karena biaya pendidikan yang tak terjangkau, anak berhenti sekolah dan kemudian dinikahkan untuk mengalihkan beban tanggungjawab orangtua menghidupi anak tersebut kepada pasangannya. Dari berbagai penelitian didapatkan bahwa terdapat korelasi antara tingkat pendidikan dan usia saat menikah, semakin tinggi usia anak saat menikah maka pendidikan anak relatif lebih tinggi dan demikian pula sebaliknya.
Pernikahan di usia dini menurut penelitian UNICEF tahun 2006 tampaknya berhubungan pula dengan derajat pendidikan yang rendah. Menunda usia pernikahan merupakan salah satu cara agar anak dapat mengenyam pendidikan lebih tinggi.
2. Masalah domestik dalam pernikahan usia dini
Ketidaksetaraan jender merupakan konsekuensi dalam pernikahan anak. Mempelai anak memiliki kapasitas yang terbatas untuk menyuarakan pendapat, menegosiasikan keinginan berhubungan seksual, memakai alat kontrasepsi, dan mengandung anak. Demikian pula dengan aspek domestik lainnya. Dominasi pasangan seringkali menyebabkan anak rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga tertinggi terjadi di India, terutama pada perempuan berusia 18 tahun. Perempuan yang menikah di usia yang lebih muda seringkali mengalami kekerasan. Anak yang menghadapi kekerasan dalam rumah tangga cenderung tidak melakukan perlawanan, sebagai akibatnya merekapun tidak mendapat pemenuhan rasa aman baik di bidang sosial maupun finansial. Selain itu, pernikahan dengan pasangan terpaut jauh usianya meningkatkan risiko keluarga menjadi tidak lengkap akibat perceraian, atau menjanda karena pasangan meninggal dunia.
3. Kesehatan reproduksi dan pernikahan usia dini
Penting untuk diketahui bahwa kehamilan pada usia kurang dari 17 tahun meningkatkan risiko komplikasi medis, baik pada ibu maupun pada anak. Kehamilan di usia yang sangat muda ini ternyata berkorelasi dengan angka kematian dan kesakitan ibu. Disebutkan bahwa anak perempuan berusia 10-14 tahun berisiko lima kali lipat meninggal saat hamil maupun bersalin dibandingkan kelompok usia 20-24 tahun, sementara risiko ini meningkat dua kali lipat pada kelompok usia 15-19 tahun. Angka kematian ibu usia di bawah 16 tahun di Kamerun, Etiopia, dan Nigeria, bahkan lebih tinggi hingga enam kali lipat. Anatomi tubuh anak belum siap untuk proses mengandung maupun melahirkan, sehingga dapat terjadi komplikasi berupa obstructed labour serta obstetric fistula. Data dari UNPFA tahun 2003, memperlihatkan 15%-30% di antara persalinan di usia dini disertai dengan komplikasi kronik, yaitu obstetric fistula. Fistula merupakan kerusakan pada organ kewanitaan yang menyebabkan kebocoran urin atau feses ke dalam vagina. Wanita berusia kurang dari 20 tahun sangat rentan mengalami obstetric fistula. Obstetric fistula ini dapat terjadi pula akibat hubungan seksual di usia dini. Pernikahan anak berhubungan erat dengan fertilitas yang tinggi, kehamilan dengan jarak yang singkat, juga terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan.
Mudanya usia saat melakukan hubungan seksual pertamakali juga meningkatkan risiko penyakit menular seksual dan penularan infeksi HIV. Banyak remaja yang menikah dini berhenti sekolah saat mereka terikat dalam lembaga pernikahan, mereka seringkali tidak memahami dasar kesehatan reproduksi, termasuk di dalamnya risiko terkena infeksi HIV. Infeksi HIV terbesar didapatkan sebagai penularan langsung dari partner seks yang telah terinfeksi sebelumnya. Lebih jauh lagi, perbedaan usia yang terlampau jauh menyebabkan anak hampir tidak mungkin meminta hubungan seks yang aman akibat dominasi pasangan. Pernikahan usia muda juga merupakan faktor risiko untuk terjadinya karsinoma serviks. Keterbatasan gerak sebagai istri dan kurangnya dukungan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan karena terbentur kondisi ijin suami, keterbatasan ekonomi, maka penghalang ini tentunya berkontribusi terhadap meningkatnya angka morbiditas dan mortalitas pada remaja yang hamil.
4. Anak yang dilahirkan dari pernikahan usia dini
Saat anak yang masih bertumbuh mengalami proses kehamilan, terjadi persaingan nutrisi dengan janin yang dikandungnya, sehingga berat badan ibu hamil seringkali sulit naik, dapat disertai dengan anemia karena defisiensi nutrisi, serta berisiko melahirkan bayi dengan berat badan lahir rendah. Didapatkan bahwa sekitar 14% bayi yang lahir dari ibu berusia remaja di bawah 17 tahun adalah prematur. Anatomi panggul yang masih dalam pertumbuhan berisiko untuk terjadinya persalinan lama sehingga meningkatkan angka kematian bayi dan kematian neonatus. Depresi pada saat berlangsungnya kehamilan berisiko terhadap kejadian keguguran, berat badan lahir rendah dan lainnya. Depresi juga berhubungan dengan peningkatan tekanan darah, sehingga meningkatkan risiko terjadinya eklamsi yang membahayakan janin maupun ibu yang mengandungnya. Asuhan antenatal yang baik sebenarnya dapat mengurangi terjadinya komplikasi kehamilan dan persalinan. Namun sayangnya karena keterbatasan finansial, keterbatasan mobilitas dan berpendapat, maka para istri berusia muda ini seringkali tidak mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkannya, sehingga meningkatkan risiko komplikasi maternal dan mortalitas. Menjadi orangtua di usia dini disertai keterampilan yang kurang untuk mengasuh anak sebagaimana yang dimiliki orang dewasa dapat menempatkan anak yang dilahirkan berisiko mengalami perlakuan salah dan atau penelantaran. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa anak yang dilahirkan dari pernikahan usia dini berisiko mengalami keterlambatan perkembangan, kesulitan belajar, gangguan perilaku, dan cenderung menjadi orangtua pula di usia dini.
5. Komplikasi psikososial akibat pernikahan dan kehamilan di usia dini
Komplikasi psikososial akibat pernikahan dan kehamilan di usia dini didukung oleh suatu penelitian yang menunjukkan bahwa keluaran negatif sosial jangka panjang yang tak terhindarkan, ibu yang mengandung di usia dini akan mengalami trauma berkepanjangan, selain juga mengalami krisis percaya diri. Anak juga secara psikologis belum siap untuk bertanggungjawab dan berperan sebagai istri, partner seks, ibu, sehingga jelas bahwa pernikahan anak menyebabkan imbas negatif terhadap kesejahteraan psikologis serta perkembangan kepribadian mereka.
6. Tinjauan hukum dalam pernikahan usia dini
Konvensi Hak Anak (KHA) berlaku sebagai hukum internasional dan KHA diratifikasi melalui Keppres No.36 tahun 1990, untuk selanjutnya disahkan sebagai undang-undang Perlindungan Anak (UU PA) No.23 tahun 2002. Pengesahan UU tersebut bertujuan untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak. Dalam UU PA dinyatakan dengan jelas bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia. Konvensi Hak Anak telah menjadi bagian dari sistem hukum nasional, sehingga sebagai konsekuensinya kita wajib mengakui dan memenuhi hak anak sebagaimana dirumuskan dalam KHA. Salah satu prinsip dalam KHA yaitu “kepentingan yang terbaik bagi anak”. Maksud dari prinsip “kepentingan yang terbaik bagi anak” adalah dalam semua tindakan yang berkaitan dengan anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif dan yudikatif, kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama. Dalam UU PA pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa “perlindungan anak” adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam deklarasi hak asasi manusia, dikatakan bahwa pernikahan harus dilakukan atas persetujuan penuh kedua pasangan. Namun kenyataan yang dihadapi dalam pernikahan usia dini ini, persetujuan menikah seringkali merupakan akumulasi dari paksaan atau tekanan orangtua/wali anak, sehingga anak setuju untuk menikah seringkali merupakan rasa bakti dan hormat pada orangtua. Orangtua beranggapan menikahkan anak mereka berarti suatu bentuk perlindungan terhadap sang anak, namun hal ini justru menyebabkan hilangnya kesempatan anak untuk berkembang, tumbuh sehat, dan kehilangan kebebasan dalam memilih. Pernyataan senada juga dikeluarkan oleh International Humanist and Ethical Union, bahwa pernikahan anak merupakan bentuk perlakuan salah pada anak (child abuse). Dalam hal ini, mengingat berbagai konsekuensi yang dihadapi anak terkait dengan pernikahan dini sebagaimana telah dibahas, maka pernikahan anak tentunya menyebabkan tidak terpenuhinya prinsip “yang terbaik untuk anak”, sehingga hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi anak. Dalam UU Perlindungan Anak dengan jelas disebutkan pula mengenai kewajiban orangtua dan masyarakat untuk melindungi anak, serta kewajiban orangtua untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak (pasal 26). Sangsi pidana berupa hukuman kurung penjara dan denda diatur dalam pasal 77-90 bila didapatkan pelanggaran terhadap pasal-pasal perlindungan anak.
E. Peran petugas kesehatan masyarakat menyikapi pernikahan usia dini
Terkait dengan kesehatan reproduksi dan pernikahan dini, maka petugas kesehatan masyarakat berperan serta dalam memberikan penyuluhan pada remaja dan orangtua mengenai pentingnya mencegah terjadinya pernikahan di usia dini serta membantu orangtua untuk dapat memberikan pendidikan kesehatan reproduksi kepada anak sesuai tahapan usianya. Petugas kesehatan masyarakat juga berperan membantu remaja untuk mendapatkan informasi dan pelayanan kesehatan reproduksi juga alat kontrasepsi, menilai kemampuan orangtua berusia remaja dalam mengasuh anak untuk mencegah terjadinya penelantaran atau perlakuan salah pada anak, serta berpartisipasi dalam masyarakat untuk mencegah terjadinya pernikahan di usia dini.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Anak adalah seseorang yang terbentuk sejak masa konsepsi sampai akhir masa remaja. Definisi umur anak dalam Undang-undang (UU) Pemilu No.10 tahun 2008 (pasal 19, ayat 1) hingga berusia 17 tahun. Sedangkan UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 menjelaskan batas usia minimal menikah bagi perempuan 16 tahun dan lelaki 19 tahun. Definisi anak berdasarkan UU No. 23 tahun 2002, adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk dalam anak yang masih berada dalam kandungan.
Pernikahan Dini didefinisikan sebagai pernikahan yang terjadi sebelum anak mencapai usia 18 tahun, sebelum anak matang secara fisik, fisiologis, dan psikologis untuk bertanggungjawab terhadap pernikahan dan anak yang dihasilkan dari pernikahan tersebut.
Hasil penelitian UNICEF di Indonesia (2002), menemukan angka kejadian pernikahan anak berusia 15 tahun berkisar 11%, sedangkan yang menikah di saat usia tepat 18 tahun sekitar 35%. Praktek pernikahan usia dini paling banyak terjadi di Afrika dan Asia Tenggara. Di Asia Tenggara didapatkan data bahwa sekitar 10 juta anak usia di bawah 18 tahun telah menikah, sedangkan di Afrika diperkirakan 42% dari populasi anak, menikah sebelum mereka berusia 18 tahun.
Faktor yang Melatar Belakangi Pernikahan Usia Dini :
1. Para orang tua merasa kehidupan anaknya akan lebih terjamin apabila dinikahkan dengan orang yang mereka kenal. Rata-rata pernikahan di usia dini dilakukan oleh orang tua dengan cara menjodohkan anaknya dengan kerabat-kerabat mereka. Hal ini dimaksudkan agar kehidupan anak mereka akan lebih baik. Selain itu, para orang tua ingin hubungan keluarga diantara mereka lebih dekat sehingga materil yang mereka punya akan dinikmati sendiri oleh keluarganya (Perkawinan Harta).
2. Kedua orang tua pada dasarnya ingin segera lepas tanggung jawab terhadap anaknya. Setelah mengurus, membesarkan anaknya hingga besar mereka akan sangat lega apabila anaknya telah menikah.
3. Kedua orang tua juga tidak ingin jika sewaktu-waktu tejadi fitnah dikarenakan hubungan tidak sehat yang dilakukan oleh anak mereka. Misalnya saja mereka mulai bepergian tengah malam dan yang paling menakutkan ialah perilaku seks bebas.
4. Hamil diluar nikah juga merupakan alasan yang banyak dijumpai dikalangan masyarakat, sebab dilihat dari perkembangan jaman pada era globalisasi ini telah banyak budaya-budaya asing yang masuk dan memberi contoh yang buruk bagi perkembangan psikologis anak yang lama-kelamaan akan memunculkan rasa penasaran terhadap sesuatu yang baru mereka jumpai.
Beberapa permasalahan dalam pernikahan anak meliputi faktor yang mendorong maraknya pernikahan anak, pengaruhnya terhadap pendidikan, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, dampak terhadap kesehatan reproduksi, anak yang dilahirkan dan kesehatan psikologi anak, serta tinjauan hukum terkait dengan pernikahan anak.
B. Saran
Agara tidak semakain maraknya pernikahan usia dini di negara kita, hendaknya pemerintah memperhatikan Konvensi Hak Anak, sehingga orangtua tidak seenaknya memperlakukan mereka seperti itu.
Sebagai orangtua, kita harus betul-betul memahami dampak bagi pernikahan usia dini dan menyekolahkan anak tentang pengetahuan seks, sehingga anak tidak melakukan hubungan seks di luar nikah dan orangtua tidak selalu memaksakan kehendak menikahkan anak di bawah umur.
Sebagai tenaga kesehatan masyarakat, kita harus memberikan penyuluhan kepada orang tua tentang bahaya pernikahan anak usia dini, sehingga orangtua bisa menyekolahkan anaknya mengenai pengetahuan tentang akibat seks bebas.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.wordpress.com/2010/10/15/makalah-pernikahan-dini/
Chaerunnisa, Ketahui Resiko Pernikanan Dini, Yuk !, http://www.Okezone.com tanggal 29 Oktober 2008
Yusuf Fatawie, Santri Lirboyo Kediri, Pernikahan Dini Dalam Perspektif Agama dan Negara. http://www.pesantrenvirtual.com/index.php/islam-kontenporer/124 tanggal 21 September 2010
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pernikahan usia anak atau lebih dikenal dengan istilah pernikahan di bawah umur merupakan salah satu fenomena sosial yang banyak terjadi diberbagai tempat di tanah air, baik di perkotaan maupun di perdesaan.
Di daerah perkotaan sebanyak 21,75% anak-anak dibawah usia 16 tahun sudah dinikahkan. Di perdesaan, angkanya jauh lebih besar yaitu 47,79 %, yang menampakkan kesederhanaan pola pikir masyarakatnya sehingga mengabaikan banyak aspek yang seharusnya menjadi syarat dari suatu perkawinan. Setelah menikah seorang gadis di desa sudah harus meninggalkan semua aktivitasnya dan hanya mengurusi rumah tangganya, begitu pula suaminya di tuntut lebih memiliki tanggung jawab karena harus mencari nafkah.
Pernikahan usia dini telah banyak berkurang di berbagai belahan negara dalam tigapuluh tahun terakhir, namun pada kenyataannya masih banyak terjadi di negara berkembang terutama di pelosok terpencil. Pernikahan usia dini terjadi baik di daerah pedesaan maupun perkotaan di Indonesia serta meliputi berbagai strata ekonomi dengan beragam latarbelakang.
Berdasarkan Survei Data Kependudukan Indonesia (SDKI) 2007, di beberapa daerah didapatkan bahwa sepertiga dari jumlah pernikahan terdata dilakukan oleh pasangan usia di bawah 16 tahun. Jumlah kasus pernikahan dini di Indonesia mencapai 50 juta penduduk dengan rata-rata usia perkawinan 19,1 tahun. Di Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Jambi, dan Jawa Barat, angka kejadian pernikahan dini berturut-turut 39,4%, 35,5%, 30,6%, dan 36%. Bahkan di sejumlah pedesaan, pernikahan seringkali dilakukan segera setelah anak perempuan mendapat haid pertama.
Menikah di usia kurang dari 18 tahun merupakan realita yang harus dihadapi sebagian anak di seluruh dunia, terutama negara berkembang. Meskipun Deklarasi Hak Asasi Manusia di tahun 1954 secara eksplisit menentang pernikahan anak, namun ironisnya, praktek pernikahan usia dini masih berlangsung di berbagai belahan dunia dan hal ini merefleksikan perlindungan hak asasi kelompok usia muda yang terabaikan. Implementasi Undang-Undangpun seringkali tidak efektif dan terpatahkan oleh adat istiadat serta tradisi yang mengatur norma sosial suatu kelompok masyarakat.
B. Tujuan
1. Tujuan Umum
Untuk dapat mengetahui masalah akibat pernikahan Dini, baik bagi pembaca maupun bagi penyusun.
2. Tujuan Khusus
a. Untuk mengetahui pengertian pernikahan usia Dini
b. Untuk dapat mengetahui Tinjauan epidemiologis pernikahan anak di penjuru dunia
c. Untuk dapat mengetahui Faktor yang mendorong maraknya pernikahan anak
d. Untuk dapat mengetahui Permasalahan dalam pernikahan usia dini
e. Untuk dapat mengetahui Peran petugas kesehatan masyarakat menyikapi pernikahan usia dini
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pernikahan Dini
Anak adalah seseorang yang terbentuk sejak masa konsepsi sampai akhir masa remaja. Definisi umur anak dalam Undang-undang (UU) Pemilu No.10 tahun 2008 (pasal 19, ayat 1) hingga berusia 17 tahun. Sedangkan UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 menjelaskan batas usia minimal menikah bagi perempuan 16 tahun dan lelaki 19 tahun. Definisi anak berdasarkan UU No. 23 tahun 2002, adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk dalam anak yang masih berada dalam kandungan.
Pernikahan Dini didefinisikan sebagai pernikahan yang terjadi sebelum anak mencapai usia 18 tahun, sebelum anak matang secara fisik, fisiologis, dan psikologis untuk bertanggungjawab terhadap pernikahan dan anak yang dihasilkan dari pernikahan tersebut.
B. Tinjauan epidemiologis pernikahan anak di penjuru dunia
Hasil penelitian UNICEF di Indonesia (2002), menemukan angka kejadian pernikahan anak berusia 15 tahun berkisar 11%, sedangkan yang menikah di saat usia tepat 18 tahun sekitar 35%. Praktek pernikahan usia dini paling banyak terjadi di Afrika dan Asia Tenggara. Di Asia Tenggara didapatkan data bahwa sekitar 10 juta anak usia di bawah 18 tahun telah menikah, sedangkan di Afrika diperkirakan 42% dari populasi anak, menikah sebelum mereka berusia 18 tahun. Di Amerika Latin dan Karibia, 29% wanita muda menikah saat mereka berusia 18 tahun. Prevalensi tinggi kasus pernikahan usia dini tercatat di Nigeria (79%), Kongo (74%), Afganistan (54%), dan Bangladesh (51%). Secara umum, pernikahan dini lebih sering terjadi pada anak perempuan dibandingkan anak laki-laki, sekitar 5% anak laki-laki menikah sebelum mereka berusia 19 tahun. Selain itu didapatkan pula bahwa perempuan tiga kali lebih banyak menikah dini dibandingkan laki-laki. Analisis survei penduduk antar sensus (SUPAS) 2005 dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) didapatkan angka pernikahan di perkotaan lebih rendah dibanding di pedesaan, untuk kelompok umur 15-19 tahun perbedaannya cukup tinggi yaitu 5,28% di perkotaan dan 11,88% di pedesaan. Hal ini menunjukkan bahwa wanita usia muda di pedesaan lebih banyak yang melakukan perkawinan pada usia muda. Meskipun pernikahan anak merupakan masalah predominan di negara berkembang, terdapat bukti bahwa kejadian ini juga masih berlangsung di negara maju yang orangtua menyetujui pernikahan anaknya berusia kurang dari 15 tahun.
C. Faktor yang mendorong maraknya pernikahan anak
Faktor yang Melatar Belakangi Pernikahan Usia Dini :
1. Para orang tua merasa kehidupan anaknya akan lebih terjamin apabila dinikahkan dengan orang yang mereka kenal. Rata-rata pernikahan di usia dini dilakukan oleh orang tua dengan cara menjodohkan anaknya dengan kerabat-kerabat mereka. Hal ini dimaksudkan agar kehidupan anak mereka akan lebih baik. Selain itu, para orang tua ingin hubungan keluarga diantara mereka lebih dekat sehingga materil yang mereka punya akan dinikmati sendiri oleh keluarganya (Perkawinan Harta).
2. Kedua orang tua pada dasarnya ingin segera lepas tanggung jawab terhadap anaknya. Setelah mengurus, membesarkan anaknya hingga besar mereka akan sangat lega apabila anaknya telah menikah.
3. Kedua orang tua juga tidak ingin jika sewaktu-waktu tejadi fitnah dikarenakan hubungan tidak sehat yang dilakukan oleh anak mereka. Misalnya saja mereka mulai bepergian tengah malam dan yang paling menakutkan ialah perilaku seks bebas.
4. Hamil diluar nikah juga merupakan alasan yang banyak dijumpai dikalangan masyarakat, sebab dilihat dari perkembangan jaman pada era globalisasi ini telah banyak budaya-budaya asing yang masuk dan memberi contoh yang buruk bagi perkembangan psikologis anak yang lama-kelamaan akan memunculkan rasa penasaran terhadap sesuatu yang baru mereka jumpai.
D. Permasalahan dalam pernikahan usia dini
Beberapa permasalahan dalam pernikahan anak meliputi faktor yang mendorong maraknya pernikahan anak, pengaruhnya terhadap pendidikan, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, dampak terhadap kesehatan reproduksi, anak yang dilahirkan dan kesehatan psikologi anak, serta tinjauan hukum terkait dengan pernikahan anak.
1. Pernikahan anak dan derajat pendidikan
Semakin muda usia menikah, maka semakin rendah tingkat pendidikan yang dicapai oleh sang anak. Pernikahan anak seringkali menyebabkan anak tidak lagi bersekolah, karena kini ia mempunyai tanggungjawab baru, yaitu sebagai istri dan calon ibu, atau kepala keluarga dan calon ayah, yang diharapkan berperan lebih banyak mengurus rumah tangga maupun menjadi tulang punggung keluarga dan keharusan mencari nafkah. Pola lainnya yaitu karena biaya pendidikan yang tak terjangkau, anak berhenti sekolah dan kemudian dinikahkan untuk mengalihkan beban tanggungjawab orangtua menghidupi anak tersebut kepada pasangannya. Dari berbagai penelitian didapatkan bahwa terdapat korelasi antara tingkat pendidikan dan usia saat menikah, semakin tinggi usia anak saat menikah maka pendidikan anak relatif lebih tinggi dan demikian pula sebaliknya.
Pernikahan di usia dini menurut penelitian UNICEF tahun 2006 tampaknya berhubungan pula dengan derajat pendidikan yang rendah. Menunda usia pernikahan merupakan salah satu cara agar anak dapat mengenyam pendidikan lebih tinggi.
2. Masalah domestik dalam pernikahan usia dini
Ketidaksetaraan jender merupakan konsekuensi dalam pernikahan anak. Mempelai anak memiliki kapasitas yang terbatas untuk menyuarakan pendapat, menegosiasikan keinginan berhubungan seksual, memakai alat kontrasepsi, dan mengandung anak. Demikian pula dengan aspek domestik lainnya. Dominasi pasangan seringkali menyebabkan anak rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga tertinggi terjadi di India, terutama pada perempuan berusia 18 tahun. Perempuan yang menikah di usia yang lebih muda seringkali mengalami kekerasan. Anak yang menghadapi kekerasan dalam rumah tangga cenderung tidak melakukan perlawanan, sebagai akibatnya merekapun tidak mendapat pemenuhan rasa aman baik di bidang sosial maupun finansial. Selain itu, pernikahan dengan pasangan terpaut jauh usianya meningkatkan risiko keluarga menjadi tidak lengkap akibat perceraian, atau menjanda karena pasangan meninggal dunia.
3. Kesehatan reproduksi dan pernikahan usia dini
Penting untuk diketahui bahwa kehamilan pada usia kurang dari 17 tahun meningkatkan risiko komplikasi medis, baik pada ibu maupun pada anak. Kehamilan di usia yang sangat muda ini ternyata berkorelasi dengan angka kematian dan kesakitan ibu. Disebutkan bahwa anak perempuan berusia 10-14 tahun berisiko lima kali lipat meninggal saat hamil maupun bersalin dibandingkan kelompok usia 20-24 tahun, sementara risiko ini meningkat dua kali lipat pada kelompok usia 15-19 tahun. Angka kematian ibu usia di bawah 16 tahun di Kamerun, Etiopia, dan Nigeria, bahkan lebih tinggi hingga enam kali lipat. Anatomi tubuh anak belum siap untuk proses mengandung maupun melahirkan, sehingga dapat terjadi komplikasi berupa obstructed labour serta obstetric fistula. Data dari UNPFA tahun 2003, memperlihatkan 15%-30% di antara persalinan di usia dini disertai dengan komplikasi kronik, yaitu obstetric fistula. Fistula merupakan kerusakan pada organ kewanitaan yang menyebabkan kebocoran urin atau feses ke dalam vagina. Wanita berusia kurang dari 20 tahun sangat rentan mengalami obstetric fistula. Obstetric fistula ini dapat terjadi pula akibat hubungan seksual di usia dini. Pernikahan anak berhubungan erat dengan fertilitas yang tinggi, kehamilan dengan jarak yang singkat, juga terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan.
Mudanya usia saat melakukan hubungan seksual pertamakali juga meningkatkan risiko penyakit menular seksual dan penularan infeksi HIV. Banyak remaja yang menikah dini berhenti sekolah saat mereka terikat dalam lembaga pernikahan, mereka seringkali tidak memahami dasar kesehatan reproduksi, termasuk di dalamnya risiko terkena infeksi HIV. Infeksi HIV terbesar didapatkan sebagai penularan langsung dari partner seks yang telah terinfeksi sebelumnya. Lebih jauh lagi, perbedaan usia yang terlampau jauh menyebabkan anak hampir tidak mungkin meminta hubungan seks yang aman akibat dominasi pasangan. Pernikahan usia muda juga merupakan faktor risiko untuk terjadinya karsinoma serviks. Keterbatasan gerak sebagai istri dan kurangnya dukungan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan karena terbentur kondisi ijin suami, keterbatasan ekonomi, maka penghalang ini tentunya berkontribusi terhadap meningkatnya angka morbiditas dan mortalitas pada remaja yang hamil.
4. Anak yang dilahirkan dari pernikahan usia dini
Saat anak yang masih bertumbuh mengalami proses kehamilan, terjadi persaingan nutrisi dengan janin yang dikandungnya, sehingga berat badan ibu hamil seringkali sulit naik, dapat disertai dengan anemia karena defisiensi nutrisi, serta berisiko melahirkan bayi dengan berat badan lahir rendah. Didapatkan bahwa sekitar 14% bayi yang lahir dari ibu berusia remaja di bawah 17 tahun adalah prematur. Anatomi panggul yang masih dalam pertumbuhan berisiko untuk terjadinya persalinan lama sehingga meningkatkan angka kematian bayi dan kematian neonatus. Depresi pada saat berlangsungnya kehamilan berisiko terhadap kejadian keguguran, berat badan lahir rendah dan lainnya. Depresi juga berhubungan dengan peningkatan tekanan darah, sehingga meningkatkan risiko terjadinya eklamsi yang membahayakan janin maupun ibu yang mengandungnya. Asuhan antenatal yang baik sebenarnya dapat mengurangi terjadinya komplikasi kehamilan dan persalinan. Namun sayangnya karena keterbatasan finansial, keterbatasan mobilitas dan berpendapat, maka para istri berusia muda ini seringkali tidak mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkannya, sehingga meningkatkan risiko komplikasi maternal dan mortalitas. Menjadi orangtua di usia dini disertai keterampilan yang kurang untuk mengasuh anak sebagaimana yang dimiliki orang dewasa dapat menempatkan anak yang dilahirkan berisiko mengalami perlakuan salah dan atau penelantaran. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa anak yang dilahirkan dari pernikahan usia dini berisiko mengalami keterlambatan perkembangan, kesulitan belajar, gangguan perilaku, dan cenderung menjadi orangtua pula di usia dini.
5. Komplikasi psikososial akibat pernikahan dan kehamilan di usia dini
Komplikasi psikososial akibat pernikahan dan kehamilan di usia dini didukung oleh suatu penelitian yang menunjukkan bahwa keluaran negatif sosial jangka panjang yang tak terhindarkan, ibu yang mengandung di usia dini akan mengalami trauma berkepanjangan, selain juga mengalami krisis percaya diri. Anak juga secara psikologis belum siap untuk bertanggungjawab dan berperan sebagai istri, partner seks, ibu, sehingga jelas bahwa pernikahan anak menyebabkan imbas negatif terhadap kesejahteraan psikologis serta perkembangan kepribadian mereka.
6. Tinjauan hukum dalam pernikahan usia dini
Konvensi Hak Anak (KHA) berlaku sebagai hukum internasional dan KHA diratifikasi melalui Keppres No.36 tahun 1990, untuk selanjutnya disahkan sebagai undang-undang Perlindungan Anak (UU PA) No.23 tahun 2002. Pengesahan UU tersebut bertujuan untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak. Dalam UU PA dinyatakan dengan jelas bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia. Konvensi Hak Anak telah menjadi bagian dari sistem hukum nasional, sehingga sebagai konsekuensinya kita wajib mengakui dan memenuhi hak anak sebagaimana dirumuskan dalam KHA. Salah satu prinsip dalam KHA yaitu “kepentingan yang terbaik bagi anak”. Maksud dari prinsip “kepentingan yang terbaik bagi anak” adalah dalam semua tindakan yang berkaitan dengan anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif dan yudikatif, kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama. Dalam UU PA pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa “perlindungan anak” adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam deklarasi hak asasi manusia, dikatakan bahwa pernikahan harus dilakukan atas persetujuan penuh kedua pasangan. Namun kenyataan yang dihadapi dalam pernikahan usia dini ini, persetujuan menikah seringkali merupakan akumulasi dari paksaan atau tekanan orangtua/wali anak, sehingga anak setuju untuk menikah seringkali merupakan rasa bakti dan hormat pada orangtua. Orangtua beranggapan menikahkan anak mereka berarti suatu bentuk perlindungan terhadap sang anak, namun hal ini justru menyebabkan hilangnya kesempatan anak untuk berkembang, tumbuh sehat, dan kehilangan kebebasan dalam memilih. Pernyataan senada juga dikeluarkan oleh International Humanist and Ethical Union, bahwa pernikahan anak merupakan bentuk perlakuan salah pada anak (child abuse). Dalam hal ini, mengingat berbagai konsekuensi yang dihadapi anak terkait dengan pernikahan dini sebagaimana telah dibahas, maka pernikahan anak tentunya menyebabkan tidak terpenuhinya prinsip “yang terbaik untuk anak”, sehingga hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi anak. Dalam UU Perlindungan Anak dengan jelas disebutkan pula mengenai kewajiban orangtua dan masyarakat untuk melindungi anak, serta kewajiban orangtua untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak (pasal 26). Sangsi pidana berupa hukuman kurung penjara dan denda diatur dalam pasal 77-90 bila didapatkan pelanggaran terhadap pasal-pasal perlindungan anak.
E. Peran petugas kesehatan masyarakat menyikapi pernikahan usia dini
Terkait dengan kesehatan reproduksi dan pernikahan dini, maka petugas kesehatan masyarakat berperan serta dalam memberikan penyuluhan pada remaja dan orangtua mengenai pentingnya mencegah terjadinya pernikahan di usia dini serta membantu orangtua untuk dapat memberikan pendidikan kesehatan reproduksi kepada anak sesuai tahapan usianya. Petugas kesehatan masyarakat juga berperan membantu remaja untuk mendapatkan informasi dan pelayanan kesehatan reproduksi juga alat kontrasepsi, menilai kemampuan orangtua berusia remaja dalam mengasuh anak untuk mencegah terjadinya penelantaran atau perlakuan salah pada anak, serta berpartisipasi dalam masyarakat untuk mencegah terjadinya pernikahan di usia dini.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Anak adalah seseorang yang terbentuk sejak masa konsepsi sampai akhir masa remaja. Definisi umur anak dalam Undang-undang (UU) Pemilu No.10 tahun 2008 (pasal 19, ayat 1) hingga berusia 17 tahun. Sedangkan UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 menjelaskan batas usia minimal menikah bagi perempuan 16 tahun dan lelaki 19 tahun. Definisi anak berdasarkan UU No. 23 tahun 2002, adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk dalam anak yang masih berada dalam kandungan.
Pernikahan Dini didefinisikan sebagai pernikahan yang terjadi sebelum anak mencapai usia 18 tahun, sebelum anak matang secara fisik, fisiologis, dan psikologis untuk bertanggungjawab terhadap pernikahan dan anak yang dihasilkan dari pernikahan tersebut.
Hasil penelitian UNICEF di Indonesia (2002), menemukan angka kejadian pernikahan anak berusia 15 tahun berkisar 11%, sedangkan yang menikah di saat usia tepat 18 tahun sekitar 35%. Praktek pernikahan usia dini paling banyak terjadi di Afrika dan Asia Tenggara. Di Asia Tenggara didapatkan data bahwa sekitar 10 juta anak usia di bawah 18 tahun telah menikah, sedangkan di Afrika diperkirakan 42% dari populasi anak, menikah sebelum mereka berusia 18 tahun.
Faktor yang Melatar Belakangi Pernikahan Usia Dini :
1. Para orang tua merasa kehidupan anaknya akan lebih terjamin apabila dinikahkan dengan orang yang mereka kenal. Rata-rata pernikahan di usia dini dilakukan oleh orang tua dengan cara menjodohkan anaknya dengan kerabat-kerabat mereka. Hal ini dimaksudkan agar kehidupan anak mereka akan lebih baik. Selain itu, para orang tua ingin hubungan keluarga diantara mereka lebih dekat sehingga materil yang mereka punya akan dinikmati sendiri oleh keluarganya (Perkawinan Harta).
2. Kedua orang tua pada dasarnya ingin segera lepas tanggung jawab terhadap anaknya. Setelah mengurus, membesarkan anaknya hingga besar mereka akan sangat lega apabila anaknya telah menikah.
3. Kedua orang tua juga tidak ingin jika sewaktu-waktu tejadi fitnah dikarenakan hubungan tidak sehat yang dilakukan oleh anak mereka. Misalnya saja mereka mulai bepergian tengah malam dan yang paling menakutkan ialah perilaku seks bebas.
4. Hamil diluar nikah juga merupakan alasan yang banyak dijumpai dikalangan masyarakat, sebab dilihat dari perkembangan jaman pada era globalisasi ini telah banyak budaya-budaya asing yang masuk dan memberi contoh yang buruk bagi perkembangan psikologis anak yang lama-kelamaan akan memunculkan rasa penasaran terhadap sesuatu yang baru mereka jumpai.
Beberapa permasalahan dalam pernikahan anak meliputi faktor yang mendorong maraknya pernikahan anak, pengaruhnya terhadap pendidikan, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, dampak terhadap kesehatan reproduksi, anak yang dilahirkan dan kesehatan psikologi anak, serta tinjauan hukum terkait dengan pernikahan anak.
B. Saran
Agara tidak semakain maraknya pernikahan usia dini di negara kita, hendaknya pemerintah memperhatikan Konvensi Hak Anak, sehingga orangtua tidak seenaknya memperlakukan mereka seperti itu.
Sebagai orangtua, kita harus betul-betul memahami dampak bagi pernikahan usia dini dan menyekolahkan anak tentang pengetahuan seks, sehingga anak tidak melakukan hubungan seks di luar nikah dan orangtua tidak selalu memaksakan kehendak menikahkan anak di bawah umur.
Sebagai tenaga kesehatan masyarakat, kita harus memberikan penyuluhan kepada orang tua tentang bahaya pernikahan anak usia dini, sehingga orangtua bisa menyekolahkan anaknya mengenai pengetahuan tentang akibat seks bebas.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.wordpress.com/2010/10/15/makalah-pernikahan-dini/
Chaerunnisa, Ketahui Resiko Pernikanan Dini, Yuk !, http://www.Okezone.com tanggal 29 Oktober 2008
Yusuf Fatawie, Santri Lirboyo Kediri, Pernikahan Dini Dalam Perspektif Agama dan Negara. http://www.pesantrenvirtual.com/index.php/islam-kontenporer/124 tanggal 21 September 2010
Langganan:
Postingan (Atom)